Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut: Sedangkan alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran sesuai dengan Permendikbud 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai berikut : Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran a. SD/MI : 35 menit b. SMP/MTs : 40 menit c. SMA/MA : 45 menit d. SMK/MAK : 45 menit
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi berupa nomor unik terdiri dari enam belas angka. NUPTK berfungsi sebagai identitas bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK) dalam menjalankan tugas pada sekolah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses penetapan penerima NUPTK sesuai dengan lampiran Persejen Kemdikbud nomor 1 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut : Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud at...
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan p...
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dari program PIP antara lain : (1) Membeli buku dan alat tulis, (2) Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (3) Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, (4) Uang saku peserta didik, (5) Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, (6) Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, setiap jenjang pendidikan besaran dan PIP yang diterima peserta didik sebagaimana dikutip dari Salinan Perdirjen Kemdikbud nomor 05/D/BP/2018 adalah sebagai berikut : Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000...
Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru saai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berikut ini petikan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 ; Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal y...