Alokasi Waktu dan Jumlah Peserta Didik SD/SMP/SMA/SMK per Rombel

Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:

Sedangkan alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran sesuai dengan Permendikbud 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai berikut :

Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit

POPULER

Jenis-Jenis Komponen RPP

Penetapan Penerima NUPTK

Ujaran Kebencian yang Masuk Kategori Pelanggaran Disiplin PNS/ASN

Catat! 15 Jenis Larangan Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)