Alokasi Waktu dan Jumlah Peserta Didik SD/SMP/SMA/SMK per Rombel
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
Sedangkan alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran sesuai dengan Permendikbud 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai berikut :
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit