Alokasi Waktu dan Jumlah Peserta Didik SD/SMP/SMA/SMK per Rombel

Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:

Sedangkan alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran sesuai dengan Permendikbud 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai berikut :

Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI : 35 menit
b. SMP/MTs : 40 menit
c. SMA/MA : 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit

POPULER

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Daerah Tertinggal Tahun 2015 - 2019

Jenis-Jenis Komponen RPP

Ujaran Kebencian yang Masuk Kategori Pelanggaran Disiplin PNS/ASN

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)