Postingan
TERKINI
Jumlah Dana PIP Yang Diterima Peserta Didik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh
Admin
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dari program PIP antara lain : (1) Membeli buku dan alat tulis, (2) Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (3) Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah, (4) Uang saku peserta didik, (5) Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, (6) Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. Peserta didik menerima dana bantuan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, setiap jenjang pendidikan besaran dan PIP yang diterima peserta didik sebagaimana dikutip dari Salinan Perdirjen Kemdikbud nomor 05/D/BP/2018 adalah sebagai berikut : Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000...
Penetapan Penerima NUPTK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh
Admin
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi berupa nomor unik terdiri dari enam belas angka. NUPTK berfungsi sebagai identitas bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK) dalam menjalankan tugas pada sekolah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses penetapan penerima NUPTK sesuai dengan lampiran Persejen Kemdikbud nomor 1 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut : Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud at...
Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh
Admin
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriter...
Download KI dan KD Kurikulum 2013 Bahasa Indonesia SD/MI (revisi)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh
Admin
Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR BAHASA INDONESIA SD/MI Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi te...
Permendikbud Tentang Komite Sekolah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh
Admin
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, den...
Catat! 15 Jenis Larangan Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh
Admin
Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah, selain itu dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor. Selain didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Guru dan Komite Sekolah, penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan jenis larangan...