Catat! 15 Jenis Larangan Penggunaan Dana BOS oleh Sekolah
Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah, selain itu dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
Selain didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Guru dan Komite Sekolah, penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan jenis larangan dalam penggunaan dana BOS, berikut 15 item yang tidak diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS oleh Sekolah sebagaimana di kutip dari Juknis BOS 2018 :
Jenis Yang Dilarang Dalam Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan
- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tim BOS Sekolah bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan peraturan perundangperundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain