Permendikbud Tentang Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

syarat komite sekolah



Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar  Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
  2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
  1. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
  2. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  3. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran  Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui
upaya kreatif dan inovatif;

c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 4

(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:

Baca selengkapnya ....



Atau dapat juga diunduh di SINI

POPULER

Alokasi Waktu dan Jumlah Peserta Didik SD/SMP/SMA/SMK per Rombel

Penetapan Penerima NUPTK

Jenis-Jenis Komponen RPP

Jumlah Dana PIP Yang Diterima Peserta Didik

Download Juknis BOS Terbaru