Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Kalimat Sumpah Guru Indonesia

Gambar
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. Berikut ini adalah kalimat sumpah guru Indonesia sebagaimana dikutip dari laman pgri.or.id   SUMPAH GURU INDONESIA Demi Allah Sebagai guru Indonesia saya...

Jenis Perlindungan Bagi Guru

Gambar
Perlindungan bagi guru merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Untuk melindungi peran pendidik dan tenaga kependidikan sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam Permendikbud tentang perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan disebutkan jenis-jenis perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, antara lain ; Hukum Profesi Keselamatan dan kesehatan kerja Hak atas kekayaan intelektual. Pelindungan hukum Mencakup perlindungan terhadap: Tindak kekerasan Ancaman Aerlakuan diskriminatif Intimidasi Perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tena...

Alokasi Waktu dan Jumlah Peserta Didik SD/SMP/SMA/SMK per Rombel

Gambar
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut: Sedangkan alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran sesuai dengan Permendikbud 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai berikut : Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran a. SD/MI : 35 menit b. SMP/MTs : 40 menit c. SMA/MA : 45 menit d. SMK/MAK : 45 menit

Bentuk Penilaian pada Satuan Pendidikan

Gambar
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah. Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor. Penilaian Akhir Tahun Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta ...