Jenis Perlindungan Bagi Guru
Perlindungan bagi guru merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Untuk melindungi peran pendidik dan tenaga kependidikan sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam Permendikbud tentang perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan disebutkan jenis-jenis perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, antara lain ;
- Hukum
- Profesi
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Hak atas kekayaan intelektual.
Pelindungan hukum
Mencakup perlindungan terhadap:
- Tindak kekerasan
- Ancaman
- Aerlakuan diskriminatif
- Intimidasi
- Perlakuan tidak adil
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi
Mencakup perlindungan terhadap:
- Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemberian imbalan yang tidak wajar
- Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
- Pelecehan terhadap profesi
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Mencakup perlindungan terhadap risiko:
- Gangguan keamanan kerja
- Kecelakaan kerja
- Kebakaran pada waktu kerja
- Bencana alam
- Kesehatan lingkungan kerja
- Risiko lain.
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual
Berupa perlindungan terhadap:
- Hak cipta
- Hak kekayaan industri.
Perlindungan sebagaimana tersebut diatas merupakan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Masyarakat.
Unduh Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di SINI